Senin, 29 September 2014

Perbedaan Brevet dan USKP

                                             
Bagi individu yang berkarier dalam bidang keuangan termasuk akuntansi dan pajak, istilah Brevet dan USKP tentu sudah tidak asing lagi. Bahkan bagi pemilik bisnis dan HRD yang sedang mencari sumberdaya manusia dalam bidang keuangan, kata "Brevet" menjadi kata kunci wajib.

Walaupun begitu, kita harus mengakui bahwa tidak semua dari kita yang benar-benar memahami makna dari kata Brevet dan USKP itu sendiri. Keduanya memang sangat berkaitan sekaligus sangat berbeda. Keterkaitan dan persamaan Brevet dan USKP adalah sebagai berikut :
  1. Pada umumnya orang-orang yang telah mengikuti Brevet akan lebih mampu untuk mengikuti atau lulus dalam USKP. Hanya ini bukanlah menjadi syarat mutlak bagi yang kan mengikuti USKP karena semuanya kembali bagaimana persiapan individu dan bekal yang dimilikinya.
  2. Brevet terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu Brevet A, Brevet B, dan  Brevet C. Demikian juga dengan USKP juga terdiri dari 3 tingkatan yang sama yaitu USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C.
Lalu bagaimana dengan perbedaan keduanya ? Ya, mari kita lihat perbedaan dari Brevet dan USKP, termasuk dari sisi makna kata dan dampak kepemilikannya. Perbedaan dari Brevet dan USKP adalah sebagai berikut :
  1. Dari sisi makna kata
    Pengertian Brevet adalah surat tanda bukti keahlian, kepandaian, atau kemampuan . Dalam praktiknya Brevet hanya berupa kursus dibidang perpajakan yang cakupannya sesuai dengan tingkatan Brevet yang diambil yaitu A, B, dan atau C.
    Kepanjangan USKP adalah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak . Dalam praktiknya USKP inilah yang sebenarnya yang dimaksud oleh para pemilik bisnis dalam kriteria pencarian sumberdaya manusia yang walaupun dalam kriteria pencariannya dituliskan kata Brevet. 
  2. Dari sisi penyelenggara dan keikutsertaan
    Brevet A,B, dan C dapat diselenggarakan oleh siapa saja baik perorangan maupun lembaga yang merasa kompeten dalam bidang perpajakan. Mengapa? Karena Brevet hanyalah kursus. Sehingga semuanya kembali kepada kriteria calon peserta, bagaimana dan siapa yang mereka percaya untuk mengajarkan ilmu perpajakan dan atau memberikan sertifikat Brevet setiap tingkatannya bagi diri mereka. Hal ini juga seiring dengan tidak adanya syarat mutlak untuk menjadi peserta Brevet dan urutan tingkatan Brevet yang harus diikuti.
    USKP hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP) yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Syarat keikutsertaan setiap tingkatan USKP berbeda-beda dan yang pasti harus diikuti dan lulus secara berurutan mulai dari USKP tingkat A , USKP tingkat B, lalu USKP tingkat C.
  3. Dampak keikutsertaan
    Layaknya jenis kursus lainnya, mengikuti dan atau memperoleh Brevet A, B, dan C akan berdampak pada bertambahnya ilmu dan atau kemampuan kita dalam bidang perpajakan dan menjadi nilai tambah ketika berhadapan dengan pihak lain dalam bidang keuangan tempat kita bekarier.
    Lulus USKP setiap tingkatannya mulai dari USKP tingkat A, USKP tingkat B, lalu USKP tingkat C, bukan saja menunjukkan bahwa kita adalah benar kompeten dalam bidang kita  khususnya perpajakan, namun juga kita memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan kata lain menjadi praktisi di bidang perpajakan yang memiliki izin praktik.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan Brevet dan USKP, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tuhan Menyertai Kita semua.