Senin, 06 Oktober 2014

Hukum Pajak


Apakah dua hal yang tidak bisa dihindari oleh siapapun di dunia ini ? 
Maut dan pajak. Yup, benar sekali. Mengenai maut, saya tidak akan perpanjang ya. Karena saya yakin kita semua menyadari bahwa tidak ada manusia yang selamanya di dunia ini. Selain itu masa lahir dan meninggal setiap pribadi telah diatur oleh Sang Pencipta. Itu Mutlak hukumnya.

Sekarang saya hanya akan membahas hukum pajak. Pajak menjadi salah satu yang tidak bisa dihindari oleh siapapun, tentu dengan dasar yang jelas. Di Indonesia yang menjadi dasar hukum tertulis (basic law) adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Lebih tepatnya Pasal 23 ayat (2) UUD 45 lah yang menjadi landasan pemungutan pajak di Indonesia. Di mana dalam ayat tersebut disebutkan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Pengenaan dan pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena pajak merupakan salah satu bentuk peralihan kekayaan dari satu pihak ke pihak lainnya, yaitu dari masyarakat kepada pemerintah yang selanjutnya akan digunakan utuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapat kontra prestasi langsung. Dan peralihan kekayan itu sendiri tidak hanya pajak melainkan dapat berupa pencurian, perampasan, perampokan atau tindak kejahatan lainnya. Dengan demikian untuk menghindari menyimpangnya fungsi pajak yang seharusnya, maka keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pengenaan dan pemungutan  pajak termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik dan anak bagian dari hukum administrasi. Jadi jika diurutkan, yang termasuk hukum publik adalah Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Administrasi yang di dalamnya termasuk hukum pajak.

Setelah mengetahui kedudukan hukum pajak, selanjutnya membahas pengklasifikasian hukum pajak. Hukum pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak, berdasarkan materinya dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum Pajak Materiil
     Hukum Pajak Materiil, merupakan hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif). segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubngan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Sebagai contoh : Undang-undang Pajak Penghasilan.
2. Hukum Pajak Formil
   Hukum Pajak Formil, merupakan hukum pajak yang memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum pajak formil ini memuat anatara lain :
    a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
    b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan penngawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
    c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
    Di Indonesia hukum pajak formil telah diwujudkan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum pajak, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Tuhan menyertai kita semua..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hidup adalah proses pembelajaran untuk lebih baik dan saya pun sedang terus belajar. Terimakasih bagi seluruh pembaca setia. Mari saling berbagi dan nasihat itu pun baik (menghakimi itu hak Allah).Silahkan berpendapat dan berbagi dengan positif dan itikad baik.